Begini Mendikbud Terapkan Konsep 6 C Kampus Merdeka

Sosialisasi Kebijakan Tentang Kampus Merdeka di UB. (ist)

• Respon Rektor UB terapkan 7 langkah strategis

Malang, SERU.co.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menerapkan Konsep 6C dalam kebijakan Kampus Merdeka. Konsep 6 C yang terdiri dari Computational thinking Creative, Critical thinking, Collaboration, Communication, dan Compassion, diterapkan agar tercipta lulusan perguruan tinggi yang berkompeten.

Untuk menambah kompetensi lulusan, di tahun ini pemerintah juga menerapkan Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB). PMMB merupakan program magang satu hingga dua semester pada BUMN. Dalam program magang tersebut, mahasiswa akan mendapatkan peningkatan kompetensi dan sertifikat magang.

“Sebanyak 124 BUMN telah disiapkan untuk tempat magang agar terciptanya kompetensi kualitas lulusan perguruan tinggi,” ungkap Plt. Sekretaris Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Prof drh Aris Junaidi PhD, saat mensosialisasikan Kebijakan Tentang Kampus Merdeka di Universitas Brawijaya, Jumat (14/2/2020).

Menurutnya, program kebijakan kampus merdeka merupakan sebuah program yang memberikan keleluasaan perguruan tinggi untuk berkembang dalam meningkatkan kualitas dan daya saingnya.

Plt. Sekretaris Ditjen Dikti Kemendikbud RI, Prof drh Aris Junaidi PhD, menjelaskan kebijakan Kampus Merdeka. (ist)


Dalam program Kampus Merdeka, perguruan tinggi wajib memberikan hak secara sukarela bagi mahasiswa untuk menempuh sks di luar kampus.

Diantaranya, mengambil SKS di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester (setara dengan 40 sks), mengambil SKS di prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak satu semester (setara dengan 20 sks), serta menerapkan kegiatan mahasiswa di luar kampus seperti magang, proyek di desa, mengajar di sekolah, pertukaran pelajar, penelitian, kegiatan wirausaha, studi/proyek independen, dan proyek kemanusiaan.

Rektor UB Prof.Dr.Ir.Nuhfil Hanani A.R., M.S., mengatakan bahwa Kampus Merdeka merupakan pendewasaan mahasiswa. Sebelum digulirkan kebijakan Kampus Merdeka, UB telah mempunyai visi, misi, dan tujuan yang sejalan dengan kampus merdeka.

“Sejalan akan diimplementasikannya kebijakan Kampus Merdeka, UB akan mengadakan workshop tentang bagaimana implementasi Kampus Merdeka. Penafsiran tentang Kampus Merdeka bisa berbeda. Sehingga kita bisa mengundang orang yang berkompeten tentang Kampus Merdeka agar tidak terjadi salah tafsir,” seru Prof. Nuhfil.

Untuk itu, Nuhfil mengambil 7 langkah strategis yang mencakup 3 aspek, yaitu perubahan kurikulum, proses pembelajaran, dan assessment hasil belajar. Langkah-langkah tersebut, di antaranya pertama, meningkatkan jumlah prodi dengan akreditasi internasional dan meningkatkan kerjasama internasional, baik dengan perguruan tinggi internasional maupun lembaga internasional lainnya (lembaga riset maupun perusahaan internasional). Kedua, semua prodi menerapkan kurikulum ke arah Outcome-based education (OBE). Ketiga, meningkatkan dan mengembangkan sistem pembelajaran berbasis online (e-learning dan blanded learning).

Selanjutnya, keempat, memperkuat program-program magang di perusahaan, lembaga riset, perusahaan atau nirlaba, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kelima, kesempatan bagi mahasiswa mengambil mata kuliah di luar prodi di dalam UB telah berlangsung sejak lama melalui program IMHERE. Keenam, KKN tematik yang telah dilaksanakan akan direvitalisasi dengan program KKN wajib, melalui Program Doktor Mengabdi, Bina Desa, dan lainnya. Ketujuh, meningkatkan mutu pembelajaran dan kerjasama dengan mitra luar negeri serta praktisi professional, melalui Program 3 in 1, Hibah Guru Besar dan Doktor, Double Degree dan bantuan untuk menyampaikan hasil penelitian di forum internasional. (rhd)

Pos terkait