Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Berikan Kemudahan Mengurus Paspor

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana (kanan), bersama Kasi Tikkim, Raden Susetyo (kiri). (rhd) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Berikan Kemudahan Mengurus Paspor
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana (kanan), bersama Kasi Tikkim, Raden Susetyo (kiri). (rhd)

Malang, SERU.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Jawa Timur Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus paspor. Dimana jumlah pengajuan paspor saat ini meningkat seiring peningkatan jamaah umroh dan haji di awal tahun 2023. Kemudahan tersebut melalui pasport mobile dan pendaftaran online dari manapun.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan, layanan pasport mobile ini semacam jemput bola. Terkait umroh dan haji, pihaknya akan jemput bola di luar rutinitas, dengan mendatangi Kemenag atau KBIH masing-masing.

Bacaan Lainnya

“Sehingga tidak menumpuk jadi satu di kantor kami. Kita kirim tim khusus jemput bola dengan mobile pasport, dengan jam dan lokasi tertentu sesuai kesepakatan,” seru Galih, sapaan akrabnya kepada SERU.co.id.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengadakan pertemuan dan akan menunggu aspirasi dan respon masing-masing pihak (Kemenag dan KBIH). Ketika mereka mengajukan kolektif, maka pihaknya akan mendatangi di tempat dan waktu tertentu.

“Insyaallah pada 20 Maret 2023, akan kita kumpulkan masing-masing (Kemenag dan KBIH) berapa total kebutuhannya. Sehingga kita bisa antisipasi (kebutuhan dan stok), dan ini akan memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya, didampingi Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim), Raden Susetyo.

Secara statistik, Desember 2022 hingga Januari 2023 cukup tinggi, kemudian pada Februari sedikit menurun, dari angka 9.000-an menurun 7.000-an. Dan diperkirakan mulai Maret akan terus meningkat seiring jumlah kuota jamaah haji yang akan berangkat Mei-Juni 2023.

Ditambahkannya, untuk proses paspor baru sebagaimana aturan pengajuan baru. Sementara perpanjangan sebenarnya istilah penggantian pada buku paspor.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *