Respons Mahfud MD Soal Putusan Penundaan Pemilu 2024: Harus Melawan

Menko Polhukam Mahfud MD. (ist) - Respons Mahfud MD Soal Putusan Penundaan Pemilu 2024: Harus Melawan
Menko Polhukam Mahfud MD. (ist)

Mahfud menuturkan, putusan majelis hakim tersebut tidak dapat dieksekusi. Rakyat dapat melakukan penolakan atau perlawanan jika putusan itu dijalankan, sebab hak melakukan pemilu bukan hak perdata KPU.

Bacaan Lainnya

Selain itu, gugatan perdata partai politik untuk menunda pemilu adalah bertentangan dengan undang-undang. Gugatan ini juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pelaksanaan Pemilu adalah setiap lima tahun sekali.

Baca juga : Mahfud MD Bantah Pemerintah Pemilu 2024 Ditunda

Sebelumnya, pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus memutuskan mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Majelis hakim meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Partai Prima melayangkan gugatan [ada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang menyatakan, Partai Prima tidak memenuhi syarat dan tidak mengikuti verifikasi faktual. (hma/rhd)

 

Pos terkait