Sebelum dilakukan pengosongan dan penertiban, semua prosedur telah dilakukan BKAD Kota Malang. Diantaranya telah memberi surat peringatan sebanyak tiga kali. Hingga akhirnya diputuskan pengosongan pada tanggal 1 Maret 2023.
Baca juga : 3.500 Aset Pemkot Malang Diusulkan Sertifikasi 2022
“Kami juga tidak serta merta. Kami lakukan komunikasi dengan penghuni. Alhamdulillah, dengan proses ini adalah peringatan pertama hingga ketiga. Dan setelah peringatan itu, kemudian kita sampaikan dalam batas waktu tertentu, sampai tanggal saat ini, itu dilakukan pengosongan,” jelasnya.
Dalam penertiban tersebut, tidak ada perlawanan berarti dari pihak penghuni rumah. Walaupun sempat terjadi perdebatan, namun akhirnya petugas memboyong sisa-sisa barang yang masih ada di dalam, lalu dilakukan penyegelan. (ws7/rhd)