BKAD Kosongkan Rumah Jabatan Kadinkes di Jalan Dieng Kota Malang

proses pengosongan rumah jabatan di jalan dieng 23 dan 23a
Proses pengosongan rumah jabatan di Jalan Dieng 23 dan 23a. (foto: ws7)

Malang, SERU.co.idPemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menertibkan dan mengosongkan Barang Milik Daerah (BMD) dua rumah di Jalan Raya Dieng Nomor 23 dan 23A, Kelurahan Bareng, Kota Malang, pada Selasa (01/03/2023).

Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan menyampaikan, kedua aset Pemkot tersebut adalah rumah jabatan. Kini ditempati oleh Kepala Dinas Kesehatan kala itu.

Baca Lainnya

“Riwayat rumah ini, bahwa rumah ini adalah Barang Milik Daerah (BMD) awalnya, kemudian ini dulu untuk rumah jabatan Kepala Dinas Kesehatan waktu itu,” seru Subkan.

Setelah masa jabatan berakhir di tahun 2000, semestinya rumah jabatan tersebut harus kembali menjadi milik daerah. Terhitung, rumah tersebut sudah ditinggali selama hampir 55 tahun.

“Artinya rumah jabatan itu kembali milik daerah, nah dalam kasus ini, mulai tahun 69 ada SK Wali Kota, dan juga sudah ditempati hampir 55 tahun, dan beliau sudah pensiun sekitar tahun 2000,” jelasnya.

Baca juga : Pemkot Malang Sosialisasi Permendagri No 47/2021 Tertib Penatausahaan BMD

Sebelumnya, dua penghuni sempat menyampaikan proses gugatan. Namun Pengadilan Negeri Kota Malang memberikan Legal Opinian (LO) sebagai dasar pengosongan rumah jabatan tersebut.

“Karena pada saat yang sama, dari 2 penghuni ini lewat lawyernya itu menyampaikan proses gugatan. Tapi dengan dasar LO dari PN itu, menyampaikan bahwa ini adalah BMD. Oleh karena itu, diserahkan sepenuhnya kepada Pemkot Malang terkait dengan penanganan dan penertiban terkait dengan aset,” tambahnya.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *