Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menertibkan dan mengosongkan Barang Milik Daerah (BMD) dua rumah di Jalan Raya Dieng Nomor 23 dan 23A, Kelurahan Bareng, Kota Malang, pada Selasa (01/03/2023).

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menertibkan dan mengosongkan Barang Milik Daerah (BMD) dua rumah di Jalan Raya Dieng Nomor 23 dan 23A, Kelurahan Bareng, Kota Malang, pada Selasa (01/03/2023).