“Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan memperdaya korban, korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ tempatnya korban mengaji,” pungkasnya.
Diinformasikan sebelumnya, kakek MN melakukan pelecehan terhadap santriwatinya yang masih di usia dini. Dengan nama samaran Bunga (9), Mawar (10) dan Melati (12) digerayangi di bagian dadanya dengan alibi bagian dari prosesi mendoakan mereka.
Baca juga : Guru Ngaji Cabuli Tiga Siswanya Berdalih Mendoakan
Apesnya, salah satu korban melapor ke ibunya dan meminta untuk pindah mengaji karena takut terhadap guru ngajinya. Karena tak terima, merasa aksi oknum guru ngaji tersebut melenceng dan termasuk bentuk pelecehan, orangtua korban kemudian melapor ke UPPA Polres Malang, 6 Februari 2023 lalu. (wul/ono)