Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) resmi melarang produksi dan/atau registrasi obat yang mengandung empat jenis zat pelarut. Kepala BPOM Penny K Lukito menyebut, empat zat pelarut tersebut adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin.