BPOM Larang Produksi Obat Pakai 4 Jenis Zat Pelarut

Obat sirop. (ist) - BPOM Larang Produksi Obat Pakai 4 Jenis Zat Pelarut
Obat sirop. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) resmi melarang produksi dan/atau registrasi obat yang mengandung empat jenis zat pelarut. Kepala BPOM Penny K Lukito menyebut, empat zat pelarut tersebut adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin.

“Pemerintah dengan kehatian-hatian, sekarang hanya membolehkan produk sirop yang tanpa pelarut,” seru Penny, Kamis (27/10/2022).

Bacaan Lainnya

BPOM menegaskan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), obat sirop diperbolehkan selama tidak mengandung empat jenis pelarut yang dilarang.

“Jadi bukan tidak lagi tak membolehkan produk sirop dengan sudah keluarnya SE Kemenkes, artinya sudah dibolehkan produk sirop yang tidak mengandung empat jenis pelarut tersebut ya,” tegas Penny.

Penny menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada produsen farmasi yang melanggar. BPOM akan memberikan sanksi administratif berupa penarikan obat, pencabutan izin edar, hingga proses hukum.

“Apabila ada efek yang sangat besar sekali, ada identifikasi bahwa ada kesengajaan. Maka kami meneruskannya ke deputi bidang penindakan BPOM yang akan menjadikan sebagai perkara penyelidikan dan penegakan hukum,” ujar Penny.

Selain itu, Penny mengatakan, BPOM pengawasan secara komprehensif terkait pra dan pasca pemasaran obat yang beredar di Indonesia. Kendati demikian, jaminan keamanan mutu dan khasiat produk obat dan makanan bukan hanya tanggung jawab BPOM, melainkan juga keterlibatan perusahaan farmasi.

Sebelumnya, BPOM telah mengambil tindakan hukum kepada dua perusahaan farmasi yang produknya memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dengan konsentrasi tinggi. Hal ini sebagai langkah lanjutan terhadap meningkatnya kasus gagal ginjal akut di Indonesia. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait