Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Bandung, Selasa (15/2/2022). Hakim menilai Herry telah terbukti bersalah atas tindakan pencabulan itu hingga beberapa dari korban melahirkan.








Iklan-iduladha-SERU
iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
Jumat-Agung
Tag: Ustaz Pemerkosa
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.