Setelah dilakukan penandatanganan akta jual beli tanah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Selasa (1/11/2022) lalu. Kini tanah yang terletak di Jalan Basuki Rahmat No. 50, dengan luas 792 meter persegi yang akan dijadikan sebagai lahan parkir tersebut ditunda.