Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan, dua perusahaan farmasi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran obat sirop memiliki kandungan berbahaya. Kandungan tersebut menyebabkan terjadinya kasus gagal ginjal akut di Indonesia.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan, dua perusahaan farmasi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran obat sirop memiliki kandungan berbahaya. Kandungan tersebut menyebabkan terjadinya kasus gagal ginjal akut di Indonesia.