Dua Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Kasus Obat Sirop Gagal Ginjal Akut

Konferensi pers BPOM. (ist) - Dua Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Kasus Obat Sirop Gagal Ginjal Akut
Konferensi pers BPOM. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan, dua perusahaan farmasi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran obat sirop memiliki kandungan berbahaya. Kandungan tersebut menyebabkan terjadinya kasus gagal ginjal akut di Indonesia.

“PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka,” seru Kepala BPOM Penny K Lukito, Kamis (17/11/2022).

Bacaan Lainnya

Penny mengatakan, pihaknya juga masih melakukan penyidikan terhadap dua perusahaan farmasi lainnya, yaitu PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah saksi dan ahli untuk menetapkan status dugaan pidana kedua perusahaan tersebut.

“Terhadap PT Samco Farma, BPOM masih investigasi dan pendalaman informasi untuk penetapan tersangka,” ujarnya.

Status tersangka terhadap kedua perusahaan ini juga dibenarkan oleh Mabes Polri. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan dua barang bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap dua perusahaan farmasi tersebut.

“Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu,” tegas Dedi.

Dedi mengatakan, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Polri juga membuka kemungkinan dugaan supplier PG lainnya yang tidak memenuhi standar mutu. 

“Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU,” tutur Dedi. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait