Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dari Penyidik Polsek Bumiaji. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada, Senin (19/9/2022). Dua tersangka, masing-masing M dan DF harus berurusan dengan hukum dan disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.