Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang Kereta Api (KA). Hal ini menjadi suatu pekerjaan rumah bagi Dishub Kota Malang, mengingat jumlah perlintasan KA di Kota Malang tanpa palang, terdapat 12 titik.