BPJS Kesehatan berkomitmen memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan akses pelayanan kesehatan tanpa batas. Selama periode cuti bersama dan libur lebaran pada tanggal 8 hingga 15 April 2024, Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.