Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang 2025 kepada berbagai pihak terkait, Senin (23/12/2024). UMK Kota Malang 2025 ditetapkan sebesar Rp3.507.693 melalui SK Gubernur Jatim yang dirilis pada 18 Desember 2024. Pemkot menegaskan, pentingnya sinergi antara pelaku usaha, pekerja, dan pemerintah untuk memastikan kebijakan berjalan efektif mulai 1 Januari 2025.