Pengerjaan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Batu telah ditetapkan Surat Keputusannya oleh Wali Kota Batu. Surat dengan nomor: 188.45/97/kep/422.012/2022 tentang Mal Pelayanan Publik Among Warga Kota Batu. Pengosongan gedung bekas kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) segera dilakukan.