Satuan Reserse Narkoba Polres Malang berhasil meringkus RA (23) dan RP (24), keduanya merupakan warga Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Mereka diduga mengedarkan dan menyimpan norkotika jenis ganja siap edar sebanyak 6,5 kilogram.