Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/4), membuka sidang perdana dua gugatan perdata terhadap Presiden ke‑7 RI Joko Widodo, yakni soal ijazah dan wanprestasi mobil Esemka. Namun, ketidakhadiran Wakil Presiden Ma’ruf Amin atau kuasa hukumnya membuat perkara Esemka ditunda sampai 8 Mei, sementara perkara ijazah lanjut ke tahap pembuktian.