Bersama Kapolresta Malang Kota, Kombes (Pol) Leonardus Simarmata, Walikota Malang Sutiaji menyigi pelaksanaan SE Nomor 34/2020 berkaitan keharusan menyertakan surat keterangan rapid untuk inap hotel dan SE Nomor 33/2020 tentang protokol covid untuk kegiatan nikah dan khitanan.