Malang, SERU.co.id – Bersama Kapolresta Malang Kota, Kombes (Pol) Leonardus Simarmata, Walikota Malang Sutiaji menyigi pelaksanaan SE Nomor 34/2020 berkaitan keharusan menyertakan surat keterangan rapid untuk inap hotel dan SE Nomor 33/2020 tentang protokol covid untuk kegiatan nikah dan khitanan.
“Ini bertepatan ada giat di Hotel Savana, dan bertepatan kita cek juga ada aktifitas pernikahan di sini,” seru Sutiaji, Sabtu (26/12/2020).
Dua petinggi Kota Malang sekaligus pengendali sentral penanganan covid-19 di Kota Malang tersebut, secara spontan memeriksa kelengkapan administrasi pada petugas layanan konsumen. Pengecekan dilakukan pada daftar tamu inap dan surat keterangan rapid non reaktif yang disertakan.
“Coba Mbak lihat data dan dokumen pendukungnya,” perintah Sutiaji, kepada petugas yang didampingi manajemen hotel.
Setelah mencermati dan meneliti satu persatu bersama Kombes Leonardus Simarmata, Walikota Sutiaji menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi manajemen hotel yang ikut aktif melakukan pencegahan dan pengendalian.
“Ini bagus dan rapi. Semua surat keterangan rapid juga dikeluarkan dari daerah asal para tamu (wisatawan, red). Artinya sosialisasi sudah sampai pada tamu dan ini tentu juga hasil komunikasi dari manajemen hotel kepada tamunya,” apresiasi Sutiaji.
Upaya ini tiada lain, lanjut Sutiaji, semata untuk memberi rasa nyaman dan aman bersama, baik itu para wisatawan yang beraktifitas luar kota maupun bagi hotel dan usaha sejenisnya yang dijadikan tempat inap dan persinggahan.
Disinggung bagaimana memastikan bahwa surat keterangan rapid itu otentik atau asli ? Walikota Sutiaji memang tidak mungkin memastikan dan tidak mungkin juga hotel diberi beban memverifikasi hal tersebut.
“Kita kembalikan pada tanggung jawab moral institusi yang mengeluarkan surat keterangan rapid test. Karena pasti ada sumpah jabatan atas tugas yang diemban. Pun demikian kita kembalikan para pengunjung (semua warga, red), seandainya secara personal melakukan tindak pemalsuan dan tidak bertanggung jawab,” tegas Sutiaji.
Menurutnya, upaya tersebut merupakan tools untuk pengendalian dan pencegahan. Karena kita tahu covid 19 ini mutasi sudah luar biasa.
“Maka diperlukan kedisiplinan, kesadaran, kemauan dan kerjasama kita semua untuk membendungnya,” tutur penggemar kuliner super pedas ini.
Didampingi Kabag Humas Kota Malang Widianto, Walikota Malang dan Kapolresta Malang juga memonitor pelaksanaan hajatan nikah yang tergelar di hotel. Sesuai SE 33/2020, hanya 50 undangan yang ada dalam ruangan resepsi.
“Ini semua kita cek mulai awal masuk, saat di dalam ruangan, sajian hingga keluar (pulang). Semua sesuai prosedur, pintu masuk dan keluar dipisahkan. Penyelenggara menginfokan yang diundang total 200 undangan, namun dibagi 4 sesi (per sesi 50 undangan). Cuma memang kita beri catatan minor, yakni tempat duduk untuk makan kita minta ditambah lagi jaraknya,” tandas Sutiaji. (rhd)