Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang waktu untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS) menjadi H-7. Sebelumnya, KPU menentukan batas terakhir pindah TPS adalah pada 15 Januari 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang waktu untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS) menjadi H-7. Sebelumnya, KPU menentukan batas terakhir pindah TPS adalah pada 15 Januari 2024.