Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 dan Pelaksanaan Qurban Di Masa Pandemi Covid-19. SE ini sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai covid-19.