Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 dan Pelaksanaan Qurban Di Masa Pandemi Covid-19. SE ini sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai covid-19.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: SE Idul Adha
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.