Kemenag Terbitkan Surat Edaran Terkait Pelaksanaan Idul Adha 1442 H

Menag Yaqut Cholil Qoumas. (ist) - Kemenag Terbitkan Surat Edaran Terkait Pelaksanaan Idul Adha 1442 H
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 dan Pelaksanaan Qurban Di Masa Pandemi Covid-19. SE ini sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai covid-19.

“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi COVID-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban 1442 H,” ungkap Menag Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (23/6/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam SE nomor 15 Tahun 2021 disebutkan, Salat Hari Raya Idul Adha digelar di lapangan terbuka atau di masjid/musala dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Namun, pada zona merah dan oranye salat Idul Adha ditiadakan.

“Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan,” dalam poin edaran tersebut.

Masyarakat juga tidak diperkenankan takbir keliling jelang perayaan Idul Adha agar tak terjadi keramaian atau kerumunan. Takbiran disarankan untuk dilakukan secara virtual dari masjid/musala, sesuai perangkat yang tersedia.

“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H,” jelas Yaqut.

Berikut rangkuman SE tentang pelaksanaan Idul Adha 2021:

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala. Wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.

2. Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan.

3. Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M dapat digelar di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

4. Dalam hal Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit.

b. Jemaah Salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Salat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya IduL adha sampai selesai;

f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.

g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Idul Adha;

h. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

(hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait