Menyikapi sejumlah pelonggaran aturan yang telah dibuat oleh pemerintah karena menurunnya angka covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon hal tersebut. Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam menyatakan, aktivitas salat berjamaah dapat dilaksanakan dengan merapatkan saf.