Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) telah disepakati oleh DPR RI. Salah satu poin yang diinisiasi oleh DPR adalah suami yang mendapatkan cuti selama 40 hari saat istrinya melahirkan. Poin tersebut mendapatkan tanggapan beragam dari berbagai pihak.