Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, masih dua tahun lagi. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, sudah mendapat instruksi dari KPU Provinsi Jatim, untuk menyusun anggaran rencana kebutuhan belanja. Standar kebutuhan barang dan jasa untuk Pilkada tersebut, sudah diatur dalam keputusan KPU RI, nomor: 444/HK.031-kpt/01/KPU/IX/2020.