Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, masih dua tahun lagi. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, sudah mendapat instruksi dari KPU Provinsi Jatim, untuk menyusun anggaran rencana kebutuhan belanja. Standar kebutuhan barang dan jasa untuk Pilkada tersebut, sudah diatur dalam keputusan KPU RI, nomor: 444/HK.031-kpt/01/KPU/IX/2020.







Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Rp33
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.