Loncat ke konten
TERKINI
Ribuan Jamaah Riyadlul Jannah Doakan Kedamaian Kota Batu dan Indonesia Kodim 0833 Bersama Polresta Makota dan Instansi Lain Patroli Jaga Kamtibmas Babinsa Lowokwaru Dampingi Petani Tunggulwulung Panen Padi 42 Warga Jember Penyandang Disabilitas Terdaftar Penerima Kaki dan Tangan Palsu Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya

Tag: Reklame Ajakan Miras

Pihak Satpol PP, saat dikonfirmasi di ruangan oleh awak media. (bim) - Satpol PP Panggil Pemilik Reklame Ajakan Miras, Terancam Denda Rp50 Juta
Hukum, Pemerintahan, PeristiwaSERU! Editorial Team29 Agustus 202229 Agustus 2022

Satpol PP Panggil Pemilik Reklame Ajakan Miras, Terancam Denda Rp50 Juta

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang memanggil pemilik reklame yang menuai kontroversi publik, Senin (29/8/2022). Pemilik reklame yang berisi ajakan pesta minuman keras ‘Say Yes To Alcohol’ tersebut terancam denda maksimal Rp50 juta.

  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Youtube
  • Tiktok
Versi Non AMP
Copyright © Seru.co.id 2019 - 2025 All Right Reserved
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Inovasi
  • Bisnis
  • PERSpektif
  • SERU TV
  • Lainnya
    • Berita Populer
    • Politik
    • Pilkada
    • Komunitas
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Religi
    • Lifestyle
    • Opini
    • Liputan Khusus
    • Traveller
    • Hiburan
    • Pemilu 2024
    • Indeks Berita
Exit mobile version