Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan reformasi pengelolaan keuangan daerah yang ditandai dengan ditetapkannya paket regulasi pengelolaan keuangan negara daerah. Regulasi itu diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.