Pemerintah mengumumkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Keputusan pemberlakuan PSBB selama 14 hari ini guna menekan penularan covid-19 yang makin melonjak tajam.