PSBB Jawa Bali Mulai 11 Januari 2021

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (ist) - PSBB Jawa Bali Mulai 11 Januari 2021
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah mengumumkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Keputusan pemberlakuan PSBB selama 14 hari ini guna menekan penularan covid-19 yang makin melonjak tajam.

“Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2021) 

Bacaan Lainnya

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menjelaskan, PSBB di tingkat provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi parameter penanganan covid-19, antara lain:

  • Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen
  • Tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen 
  • Kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen
  • Keterisian rumah sakit untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.  
PSBB Jawa Bali

Adapun pembatasan pada saat PSBB meliputi: 

  • Tempat kerja dengan maksimal 25%, selebihnya pekerja melakukan Work From Home 75%
  • Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring 
  • Jam operasional pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00 
  • Jam operasi moda transportasi akan diatur
  • Sektor esensial khusus kebutuhan pokok diperbolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan
  • Restoran/ tempat makan hanya boleh menampung kapasitas maksimal 25% dan pemesanan harus take away
  • Konstruksi tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan 
  • Rumah ibadah dibatasi kapasitasnya maksimal 50%.

Sementara itu, berikut kabupaten/kota yang akan menerapkan PSBB mulai 11-25 Januari 2021: 

  • Provinsi Banten 
    • Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Tangerang Selatan
    • Tangerang Raya

  • Provinsi DKI Jakarta 

  • Provinsi Jawa Barat
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
    • Depok
    • Kota Bekasi
    • Kabupaten Bekasi
    • Kota Bandung
    • Bandung Barat
    • Cimahi

  • Provinsi Jawa Tengah 
    • Semarang Raya
    • Solo Raya
    • Banyumas Raya

  • Provinsi DI Yogyakarta
    • Gunung Kidul 
    • Sleman
    • Kulonprogo

  • Provinsi Jawa Timur
    • Surabaya Raya
    • Malang Raya

  • Provinsi Bali
    • Kota Denpasar
    • Badung

Daerah-daerah yang menerapkan PSBB Jawa-Bali dapat berubah sesuai keputusan Gubernur. (hma/rhd)

Pos terkait