Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Keputusan tersebut tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 28 Tahun 2021.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Keputusan tersebut tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 28 Tahun 2021.