Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan menerapkan efisiensi anggaran dengan memangkas perjalanan dinas hingga 50 persen. Kebijakan ini merespons Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan arahan pemerintah pusat terkait penghematan belanja daerah. Langkah ini diharapkan, dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran tanpa mengganggu pelayanan publik.
Tag: Perjalanan Dinas
Respon Pemkot Batu Terhadap Kebijakan Pusat Pengurangan Perjalanan Dinas Luar Daerah
Batu, SERU.co.id – Pemerintah berupaya mengurangi kegiatan yang dinilai tidak produktif dalam Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (RAPBN 2025). Salah satu Efisiensi belanja itu …
Selama Februari, Agenda Perjalanan Dinas DPRD Kota Malang Ditiadakan
Selama bulan Februari, agenda perjalanan dinas (perdin) keluar kota bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang sementara waktu ditiadakan. Bahkan berlaku hingga akhir Februari pasca pemungutan suara 14 Februari mendatang.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.