Dianggap melakukan penyerobotan lahan bangunan rumah tua Bella Vista di Jalan Gajah Mada nomor 3 Kota Malang, enam orang pemilik akan melaporkan oknum terduga pelaku. Selain itu, diduga pelaku juga dianggap telah memanfaatkan dan mengambil keuntungan uang sewa atas lahan tersebut.