Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan SH (35), melakukan bisnis terlarang yang merugikan negara, yakni penyuntikan atau pengoplosan isi LPG 3 kilogram
Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan SH (35), melakukan bisnis terlarang yang merugikan negara, yakni penyuntikan atau pengoplosan isi LPG 3 kilogram