Bisnis, Kesehatan, Lifestyle

Simak Syarat Penumpang KAI Jelang Mudik, Agar Tiket Tak Hangus

Mudik 2022 tinggal menghitung hari, moda transportasi kereta api masih menjadi pilihan perantau. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan masa Angkutan Lebaran 1443 H selama 22 hari, mulai H-10 sampai H+10 lebaran atau 22-13 Mei 2022 dengan beberapa ketentuan. Maka perhatikan syaratnya, agar tiket tidak dibatalkan atau hangus, lantaran kurangnya persyaratan.