Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Singapura merilis pernyataan terkait penolakan terhadap penceramah Ustaz Abdul Somad ke negaranya. Dalam pernyataannya, Kemendagri Singapura menyebut, Ustaz Abdul Somad atau UAS, dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan segregasi.