Hingga pertengahan 2022, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang menerima permohonan dispensasi kawin sebanyak 722 kasus. Angka tersebut tergolong masih tinggi. Hal ini seiring dengan direvisinya batas usia perempuan yang diizinkan untuk menikah dari semula umur 16 tahun menjadi 19 tahun pada Tahun 2019.