Oknum Pendeta Gereja Pantekosta, Moses Hendry alias Hendrianto Udjari dilaporkan Mety Oesman (59) asal Jalan Manyar Tirtomoyo, Menur, Surabaya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jatim atas penipuan hingga mengalami kerugian sekitar Rp 473 Juta.