Seorang pemilik butik baju inisial Syn (35), warga Desa Panji Lor, Kecamatan Panji, Situbondo dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, dengan pelapor Novi Januarita, seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kelurahan Mimbaan, Kamis (21/3/2024).