Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Bandung, Selasa (15/2/2022). Hakim menilai Herry telah terbukti bersalah atas tindakan pencabulan itu hingga beberapa dari korban melahirkan.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim