Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Situbondo dengan didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, Senin (8/1/2024). Hal itu karena kepala Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa saat ini sedang terjaring kasus pidana. Sehingga ada kekosongan hukum di desa tersebut.