Pengadaan kendaraan listrik untuk kedinasan di lingkup pemerintah daerah, hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2022.
Pengadaan kendaraan listrik untuk kedinasan di lingkup pemerintah daerah, hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2022.