Jaminan kecelakaan kerja merupakan hal yang harus dipenuhi oleh perusahan untuk pekerja. Termasuk pekerja sektor Jasa Konstruki (Jakon) yang sudah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 40 ribu lebih.
Jaminan kecelakaan kerja merupakan hal yang harus dipenuhi oleh perusahan untuk pekerja. Termasuk pekerja sektor Jasa Konstruki (Jakon) yang sudah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 40 ribu lebih.