Pemerintah akan menghapuskan status tenaga honorer non-ASN per 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah akan menghapuskan status tenaga honorer non-ASN per 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).