Setelah dua bulan menjalani sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan Pilkada Pamekasan yang diajukan pasangan nomor 03, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti), ditolak sepenuhnya. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno yang berlangsung, pada Senin malam (24/2/2025).