Sebanyak 25 anak di Kota Malang resmi ditetapkan memiliki wali hukum melalui Sidang Terpadu Penetapan Perwalian. Sidang tersebut digelar Pengadilan Agama (PA) Kota Malang untuk memberikan kepastian bagi anak-anak terlantar, sebagai wujud perlindungan negara dalam hukum.